Pendahuluan
KRI Consultant – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sering kali menjadi pertanyaan bagi pemilik rumah lama: “Apakah Rumah Lama Perlu Di urus?”. Artikel ini akan mengupas tuntas pertanyaan tersebut dan memberikan penjelasan lengkap mengenai Rumah Lama.
Pengertian IMB Rumah
IMB adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah daerah sebagai izin untuk membangun, merenovasi, atau mengubah bangunan. Jenis-jenis IMB Rumah terbagi menjadi IMB baru, IMB renovasi, dan IMB perubahan. Penting untuk di ingat bahwa IMB berbeda dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang merupakan pungutan wajib atas bumi dan/atau bangunan.
Kewajiban Memiliki IMB Rumah
Memiliki IMB tetap merupakan kewajiban bagi pemilik rumah lama, meskipun bangunannya telah berdiri lama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi berupa teguran, denda, hingga pembongkaran bangunan.
Manfaat Memiliki Rumah Lama
Memiliki Rumah Lama memberikan banyak manfaat, baik secara legalitas, keamanan, maupun ekonomi. IMB menjamin legalitas bangunan dan melindungi hak pemiliknya. Selain itu, IMB juga meningkatkan nilai jual bangunan dan memudahkan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Langkah Mudah Mengurus IMB Rumah Lama
Proses pengurusan Rumah Lama terbilang mudah. Persyaratannya meliputi surat permohonan, gambar bangunan, bukti kepemilikan tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dan bukti pembayaran PBB. Prosedur pengurusan IMB dapat di lakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Penutup
Memiliki Rumah Lama adalah kewajiban yang memberikan banyak manfaat. IMB menjamin legalitas, keamanan, dan nilai ekonomis bangunan. Proses pengurusan IMB pun mudah dan dapat di lakukan melalui DPMPTSP setempat.